Minggu, 24 April 2011

Penetapan Tarif Audit

Karena gue adalah tipikal yang sulit mengutarakan pendapat di forum terbuka seperti presentasi kelas (terlebih lagi kelas malam, karena cuman gue doank yang belum kerja secara anak kelas malam yang gue hadapi adalah anak kelas malam yang menurut gue udah punya pengalaman nyata mengenai kasus yang akan gue presentasiin). Gue mempersiapkan bahan presentasi sebaik mungkin. Alhasil, bapaknya bilang hasil tertulisnya udah allout.
gue seneng bgt dah! :)


    KASUS AUDITING – PERANG TARIF HALAL  ATAU HARAM
                                                                                   
Fakta menunjukan bahwa :
·        Di Indonesia baru sekitar 6.500 perusahaan yang telah menggunakan jasa akuntan publik. Berarti baru sekitar 10% dari total perusahaan yang ada.
·        Perusahaan yang memiliki total asset kurang dari Rp 50 milyar belum wajib menggunakan jasa akuntan publik.
·        Sementara jumlah akuntan publik bertambah terus sehingga bagian untuk setiap akuntan publik semakin kecil.
·        Belum lagi ditambah masuknya akuntan publik asing ke Indonesia.

Fakta tersebut tentu saja secara langsung atau tidak akan mendorong persaingan yang semakin ketat. Kemudian pada gilirannya akan berdampak pada persaingan tarif audit.
Pertanyaan muncul :
·        Benarkah anggota IAPI tidak boleh berlomba menurunkan tarif?

Jawab:
Setiap anggota IAPI boleh saja menurunkan tarif, akan tetapi jangan sampai terjadi perang tarif karena auditor juga mempunyai kewajiban untuk menjaga hubungan sesama rekan seprofesinya sehingga dalam menurunkan tarif pun harus dilakukan dalam batas kewajaran, jangan sampai dibawah biaya operasional.


·        Apakah KAP yang efisien tidak boleh menawarkan jasa dengan tarif yang lebih meringankan klien?

Jawab:
Pada batasan-batasan tertentu masih dapat dilakukan yaitu dengan menurunkan margin laba, namun bila ada biaya-biaya yang tidak muncul dalam perhitungan harga pokok tentu akan menjadi masalah.

·        Apakah akuntan publik harus membuat tarif standar? Lalu bagaimana cara standarisasinya?

Jawab:
Akuntan publik tidak perlu membuat tarif standar karena sudah ada Surat Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee Audit  yang diterbitkan oleh Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan tujuan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjalankan praktek sebagai akuntan publik maupun Kantor Akuntan Publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar professional akuntan publik yang berlaku.
Dalam menetapkan imbalan jasa (fee) audit, Akuntan Publik harus memperhatikan tahapan-tahapan pekerjaan audit, sebagai berikut :
1.      Tahap perencanaan audit
Pendahuluan perencanaan, pemahaman bisnis klien, pemahaman proses akuntansi, pemahaman struktur pengendalian internal, penetapan risiko pengendalian, melakukan analisis awal, menentukan tingkat materialitas, membuat program audit, risk assessment atas akun, dan fraud discussion dengan management.
2.      Tahap pelaksanaan audit
Pengujian pengendalian internal, pengujian substantif transaksi, prosedur analitis, dan pengujian detail transaksi.
3.      Tahap pelaporan
Review kewajiban kontijensi, review atas kejadian setelah tanggal neraca, pengujian bukti final, evaluasi dan kesimpulan, komunikasi dengan klien, penerbitan laporan audit, dan capital commitment.

Dalam menetapkan tarif audit, Akuntan Publik harus juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Kebutuhan klien
b.      Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties)
c.       Independensi
d.      Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan, serta tingkat kompleksitas pekerjaan
e.       Banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh Akuntan Publik dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan, dan
f.        Basis penetapan fee yang disepakati.

·        Apakah standarisasi tarif bukan berarti IAPI menjadi seperti kartel?

Jawab:
Standarisasi tarif yang diterbitkan oleh IAPI tidak membuat IAPI menjadi seperti kartel karena standar yang dibuat hanya sebagai panutan bagi setiap akuntan publik.


Penetapan tarif imbal jasa (fee) audit harus menggambarkan remunerasi yang pantas bagi Anggota dan stafnya, dengan memperhatikan kualifikasi dan pengalaman masing-masing, sebagai berikut :
ü  Gaji yang pantas untuk menarik dan mempertahankan staf yang kompeten dan berkeahlian;
ü  Imbalan lain di luar gaji;
ü  Beban overhead, termasuk yang berkaitan dengan pelatihan dan pengembangan staf, serta riset dan pengembangan;
ü  Jumlah jam tersedia untuk suatu periode tertentu (project charge-out time) untuk staf professional dan staf pendukung; dan
ü  Marjin laba yang pantas

Honorarium atas jasa audit bagi anggota dan staf didasarkan atas :
Ø  Sukar tidaknya pekerjaan yang dilakukan
Ø  Resiko penugasan
Ø  Kompleksitas jasa yang diberikan
Ø  Tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut
Ø  Struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. dan luas tidaknya pekerjaan yang dilakukan
Ø  Luas tidaknya lingkup audit dapat diketahui pada saat auditor melakukan pengecekan internal control yang dilakukan selama tahap perencanaan audit.

Tarif imbal jasa per jam (hourly charge-out rates) ditetapkan untuk setiap staf atau untuk setiap kelompok staf (junior, senior, supervisor, manajer) dan partner. Ilustrasi dibawah ini memuat perhitungan tariff untuk kelompok staf. Setiap anggota dapat menetapkan tarif sesuai dengan kondisi masing-masing.
Ilustrasi dibawah ini memuat penerapan tariff untuk pekerjaan audit pada perusahaan:
v  Kecil sekali (memerlukan maksimum 50 man-hours)
v  Kecil (memerlukan maksimum 150 man-hours)
v  Menengah sedang (memerlukan maksimum 500 man-hours)
v  Menengah (memerlukan maksimum 1500 man-hours)
v  Menengah besar (memerlukan maksimum 3000 man-hours)
v  Besar (memerlukan lebih dari 3000 man-hours)-tidak diilustrasikan.
·        Apakah perang tarif dapat merusak kredibilitas akuntan publik?
Jawab:
Dalam aturan Etika Akuntan Publik tentang Tarif (Fee) Profesional menyebutkan bahwa anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan tarif yang dapat merusak citra profesi. Mungkin yang dimaksud dengan tarif yang dapat merusak citra profesi disini adalah dengan menawarkan tarif yang lebih rendah daripada KAP lainnya serta diiringi dengan penurunan kualitas kerja, sehingga hasil audit tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.

Kesimpulan :
Menurunkan tarif boleh saja dilakukan namun jangan sampai terjadi perang tarif antar KAP. Istilah perang tarif disini seperti adanya saling menjatuhkan KAP satu dengan yang lainnya demi memikat klien untuk mengunakan KAP tersebut. Sedangkan KAP mempunyai kewajiban untuk menjaga hubungan sesama rekan seprofesi sehingga dalam menurunkan tarif pun harus dilakukan dalam batasan yang wajar jangan sampai dibawah biaya operasionaal dan kualitas KAP tersebut. Salah satu pencegahan agar penurunan tarif tidak berkembang menjadi perang tarif adalah adanya pengawasan KAP oleh Bapepam dan diaudit sehingga dapat diketahui bila terjadi penurunan tarif yang tidak sehat.

3 komentar:

  1. dalam penelitian mengenai audit fees, jarang ditemukan audit fee dalam laporan keuangan. Kebanyakan proksi biaya audit yang digunakan adalah jasa profesional yg terdapat dalam laporan keuangan. Apakah hal yang mendasari penggunaan proksi jasa profesional?

    BalasHapus
  2. Saya sedang melakukan penelitian tentang hubungan fee audit dengan kualitas hasil laporan yg mereka terbitkan..
    terima kasih, artikel Anda sangat membantu.. :D

    BalasHapus
  3. Saya ada proposal penelitian saya bingung buat indikator ukuran ada variabel nya Jasa Audit, itu rumusnya kira kira bagaimana ya...

    BalasHapus